Terduga Jambret di Pasuruan Ditangkap, Polisi Buru Penadah Ponsel Korban
Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap
seorang pria berinisial MD, 27 tahun, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur, setelah diduga terlibat kasus penjambretan terhadap
seorang perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
Pelaku diamankan tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres
Pasuruan pada Sabtu pagi, 17 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan itu
dilakukan sekitar satu pekan setelah peristiwa penjambretan terjadi pada
Minggu, 10 Mei 2026. Berdasarkan laporan RRI, penangkapan dipimpin Kanit Pidum
Ipda Daffa Sava Pradana.
Korban diketahui bernama Nur Lailia, 22 tahun, warga Kota
Pasuruan. Saat kejadian, korban disebut sedang melintas usai bepergian dari
arah kawasan Bromo bersama sejumlah temannya.
Ketika berada di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba
dipepet oleh terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga menarik tas
korban hingga berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam,
masing-masing iPhone X dan Vivo Y12s. Setelah merampas tas korban, pelaku
langsung melarikan diri ke gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Pasrepan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui
Kabag Humas Iptu Joko menyampaikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana
pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap seorang perempuan di
wilayah Kecamatan Pasrepan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini
sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Adimas, sebagaimana
dikutip RRI.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui
aksinya dilakukan seorang diri. Polisi juga mengungkap dua ponsel milik korban
telah dijual kepada seseorang berinisial G. Hingga kini, orang tersebut masih
masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain dosbook iPhone X, pakaian
yang diduga digunakan saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda
Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku ketika menjalankan aksinya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan
kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur sepi. Aparat
juga menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan
yang meresahkan warga.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak
kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami harap semua masyarakat senantiasa
waspada terutama saat melintas di jalur sepi,” ujar AKP Adimas.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pasuruan.
Polisi juga terus menelusuri keberadaan pihak yang diduga menerima atau membeli
barang hasil kejahatan tersebut.

Comments
Post a Comment