Advertisement
PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan akan bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, baik yang tidak memiliki izin maupun yang telah berizin tetapi terbukti melanggar aturan operasional.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, usai memimpin sidak pertambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan dua titik aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin.
Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan aktivitas tambang yang beroperasi di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin.
Menurut Ugas, pemerintah akan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang memiliki izin, sedangkan aktivitas tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Tidak ada tebang pilih. Selama aktivitasnya legal tentu akan kita dukung. Namun apabila tidak memiliki izin, akan kita laporkan dan ditindaklanjuti sesuai aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil sidak akan dibahas bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pemerintah juga akan mengevaluasi aspek teknis pertambangan, termasuk kemiringan lereng dan jarak lokasi tambang terhadap kawasan permukiman warga.