Advertisement
PROBOLINGGO, WARTAARGOPURO.ONLINE – Sikap seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang memilih berdamai setelah kehilangan tas berisi uang tunai Rp9 juta menjadi perhatian. Meski mengalami kerugian, korban memilih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kesepakatan damai antara korban dan pihak terduga pelaku tercapai pada Rabu (14/10/2026), melalui pendekatan yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam proses tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Probolinggo turut memberikan pendampingan hukum kepada pihak terduga pelaku.
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.
Saat itu, tas berisi uang tunai Rp9 juta milik pemilik warung kopi dilaporkan hilang. Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Pendampingan hukum dilakukan oleh LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H., melalui perwakilannya, Musthofa, S.H.
Musthofa menjelaskan, penyelesaian secara damai ditempuh berdasarkan kesepakatan sukarela antara korban dan pihak terduga pelaku.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan kemanusiaan yang melatarbelakangi peristiwa.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebanyak Rp1,2 juta telah digunakan. Sementara itu, uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.
Musthofa mengungkapkan bahwa kebutuhan biaya pengobatan anak pihak terduga pelaku yang sedang sakit turut menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam proses perdamaian.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi maupun persoalan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan," ujar Musthofa.
Korban Berharap Perdamaian Berikan Efek Jera
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan yang diberikan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Nabil menilai pendekatan kemanusiaan tetap perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika pihak yang terlibat menghadapi persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian.
Namun, keputusan berdamai bukan berarti dirinya menganggap ringan perbuatan yang telah menimbulkan kerugian.
"Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Nabil.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran bagi pihak terduga pelaku untuk lebih bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
LBH GP Ansor Dorong Penyelesaian yang Berkeadilan
Keterlibatan LBH GP Ansor Probolinggo dalam perkara tersebut memperlihatkan salah satu bentuk peran organisasi kepemudaan dalam memberikan akses pendampingan hukum bagi masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, pihak yang berselisih mendapatkan ruang untuk mencari penyelesaian dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pihak terduga pelaku, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Perdamaian yang dicapai diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum dan mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Meski demikian, kesepakatan damai tidak secara otomatis menghentikan proses pidana. Penerapan restorative justice secara resmi tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai status akhir penanganan perkara tersebut, termasuk keputusan formal terkait penerapan mekanisme keadilan restoratif.